BANYUWANGI - Sejumlah petani di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, mengeluh atas mahalnya pupuk bersubsidi yang dijual Ketua Gapoktan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Satu sak pupuk subsidi jenis NPK tembus hingga Rp.125 ribu. Padahal jika ikut HET yang di tetapkan pemerintah hanya Rp.115 ribu persak.
Memasuki musim tanam banyak petani yang berharap agar pemerintah melakukan kontrol terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini untuk meminimalisir oknum Ketua Gapoktan dan kios nakal yang menjual pupuk di atas HET. Karena selama ini ketua kelompok tani mengambil jatah pupuk subsidi di Ketua Gapoktan dikenakan harga Rp.125 ribu untuk jenis NPK.
"Saya datangi langsung Pak Jaenuri selaku Ketua Gapoktan Desa Ringintelu untuk menanyakan harga pasti yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan Pak Jaenuri sendiri memperlihatkan brosur harga, untuk pupuk subsidi jenis Urea Rp.2.250 per kilo dan untuk jenis NPK Rp.2.300 per kilo. Berarti jika harga per sak Urea hanya Rp.112 ribu dan per sak NPK Rp.115 ribu. Terus uang Rp.10 ribu yang di dapat Ketua Gapoktan dari penjualan pupuk ke kelompok tani itu untuk apa, " ucap Siswanto, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinta, Minggu (22/12/2024) malam.
Siswanto juga menjelaskan, karena harga pupuk subsidi yang di jual oleh Ketua Gapoktan ke Kelompok Tani melebihi Harga Eceran Tertinggi (Het), sehingga para petani harus mengeluarkan uang lebih banyak dari harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Hal ini membuat para petani banyak yang mengeluh. "Dari Ketua Gapoktan ke kelompok tani saja harganya sudah mencapai Rp.125 ribu untuk jenis NPK, berarti kalau pupuk subsidi tersebut nyampai ke petani harganya pasti lebih dari Rp.125 ribu, karena masih ada biaya angkut, " jelasnya.
Baca juga:
Hujan Tak Kunjung Datang, Petani Meradang
|
Hal serupa juga dikeluhkan oleh petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinta 2. Pria yang tidak mau namanya disebutkan ini mengaku jika harga pupuk subsidi jenis NPK yang di distribusikan melalui Ketua Gapoktan Desa Ringintelu harganya mencapai Rp.125 ribu per sak.
"Kalau harga segitu otomatis sangat membebani petani mas. Padahal pemerintah sendiri sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi jenis NPK Rp.115 ribu per saknya. Terus ngambil untung Rp.10 ribu dari petani itu untuk apa? Saya sebagai petani berharap, aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini, " ucap salah satu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinta 2.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Gapoktan Jaenuri belum memberikan tanggapan. Padahal awak media sudah berusaha konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait permasalahan pendistribusian pupuk subsidi dengan harga yang melebihi HET. (***)